Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 16 September 2021 | 16:22 WIB
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SuaraSumbar.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021).

Alex yang kini menjadi anggota DPR RI itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 saat dirinya menjabat Gubernur Sumsel.

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard, dikutip dari Suara.com.

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang, mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019.

Baca Juga: STOP PRESS! Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang."

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga: Red Notice Harun Masiku Tersebar di 194 Negara, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 30 juta, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu.

Akan tetapi, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar 63.750 dolar AS.

Load More