SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan tindakan disiplin tidak masuk dinas.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah digelar di Mapolres Solok Kota, Selasa (14/9/2021).
Personel yang diberhentikan itu yakni, Briptu Geno Adha dan Briptu Robi.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya, dikutip dari Antara.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumbar Nomor KEP/393/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Briptu Geno Adha dan Briptu Robi jabatan Sat Sabhara Polres Solok Kota.
“Seluruh personil Polres Solok Kota diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, mari ambil hikmah dan pelajaran dari upacara ini," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Panggil Bupati Solok soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Berseteru dengan Ketua DPRD, Bupati Solok Dipanggil Polda Sumbar
-
Terjerat Pidana, Desersi dan Zina, 13 Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
-
Dua Polisi di Aceh Utara Dipecat karena Kasus Narkoba
-
Mantan Ajudan Wapres Jusuf Kalla Jadi Kapolda Sumbar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya