SuaraSumbar.id - Odong-odong yang beroperasi di jalan raya Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikenakan sanksi tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. “Kita ingatkan bagi pengguna dan pemilik mobil odong-odong. Karena beroposisi di jalan raya bisa dikenakan sanksi tilang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, secara aturan dan undang-undang yang berlaku, kendaraan jenis odong-odong tidak termasuk dalam kategori tranportasi umum yang layak untuk beroperasi di jalan raya.
“Dalam aturannya mobil odong-odong dilarang beroperasi jalan raya dan jalan kota,” kata Sri Wibowo.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
Ia menjelaskan, aturan yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya dan kota tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam Undang-Undang itu dinyatakan bahwa odong-odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka ada sanksi tegas yang akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
“Jika kedapatan beroperasi di jalan raya dan kota oleh anggota kita. Maka akan diberlakukan sanksi tilang, apalagi terjadi kecelakaan yang mengorbankan orang banyak. Maka nanti bisa diberlakukan sanksi kurungan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau dan mengajak pemerintah nagari untuk menyampaikan dan mensosialisasikannya pada pemilik dan masyarakat Pessel yang kerab menjadikan odong-odong sebagai jasa angkutan umum, agar tidak beroperasi lagi di jalan raya dan kota.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Berakhir, Kota Padang Segera Buka Sekolah
Menurutnya, selain dilarang seperti yang telah diatur oleh undang-undang, kelayakan mobil odong-odong juga dapat membahayakan penumpang, apalagi jumlah penumpang yang dibawa cukup banyak.
“Kita harap wali-wali nagari dan pemerintah kecamatan setempat, menyampaikan dan mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, leberadaan mobil odong-odong di Pesisir Selatan terus bertambah setiap tahun. Total keseluruhannya kini berjumlah sekitar 120 unit yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai kecamatan.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025