SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat beberapa waktu lalu resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang.
Meski begitu ada beberapa kelonggaran yang kemudian diterapkan di Ibu Kota Sumatera Barat (Sumbar), yakni dibukanya sejumlah obyek wisata.
Salah satunya Pantai Air Manis di Kota Padang. Meski begitu, setiap pengunjung yang mengunjungi destinasi wisata tersebut wajib menunjukan kartu tanda sudah divaksinasi Covid-19.
Sebab, jika tidak bisa menunjukan kartu vaksin calon pengunjung dilarang masuk atau diputar balik dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Meski Sudah Zona Oranye, Pemkab Tulungagung Pertahankan PPKM level 4
“Objek wisata Pantai Air Manis sudah dibuka sejak dua hari yang lalu sesuai dengan arahan Pemko Padang, meskipun sudah dibuka kembali namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, yakni pengunjung wajib memiliki dan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di pintu masuk,” kata Public Relation (PR) Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Varize Yudhistira kepada Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (26/8/2021).
Tak hanya wajib tunjukan kartu vaksin, setiap pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama di area Pantai Air Manis dan pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk hingga 25 persen saja.
Untuk mengawasi pengunjung dalam hal penerapan prokes, pihaknya menempatkan sejumlah petugas. Petugas tersebut akan melakukan patroli untuk memastikan para pengunjung agar tetap menerapkan prokes.
“Diketahui, saat ini kita masih di masa pandemi, jadi hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di area objek wisata tersebut,” kata dia.
Dikemukakannya, sejak dibuka sejak dua hari lalu, ada sekitar 30 kendaraan pengunjung yang sudah diputar balik petugas di pintu masuk karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
Selain itu, Varize menyampaikan jumlah pengunjung yang masuk ke pantai Air Manis dibatasi maksimal 25 persen.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!