SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat beberapa waktu lalu resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang.
Meski begitu ada beberapa kelonggaran yang kemudian diterapkan di Ibu Kota Sumatera Barat (Sumbar), yakni dibukanya sejumlah obyek wisata.
Salah satunya Pantai Air Manis di Kota Padang. Meski begitu, setiap pengunjung yang mengunjungi destinasi wisata tersebut wajib menunjukan kartu tanda sudah divaksinasi Covid-19.
Sebab, jika tidak bisa menunjukan kartu vaksin calon pengunjung dilarang masuk atau diputar balik dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Meski Sudah Zona Oranye, Pemkab Tulungagung Pertahankan PPKM level 4
“Objek wisata Pantai Air Manis sudah dibuka sejak dua hari yang lalu sesuai dengan arahan Pemko Padang, meskipun sudah dibuka kembali namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, yakni pengunjung wajib memiliki dan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di pintu masuk,” kata Public Relation (PR) Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Varize Yudhistira kepada Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (26/8/2021).
Tak hanya wajib tunjukan kartu vaksin, setiap pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama di area Pantai Air Manis dan pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk hingga 25 persen saja.
Untuk mengawasi pengunjung dalam hal penerapan prokes, pihaknya menempatkan sejumlah petugas. Petugas tersebut akan melakukan patroli untuk memastikan para pengunjung agar tetap menerapkan prokes.
“Diketahui, saat ini kita masih di masa pandemi, jadi hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di area objek wisata tersebut,” kata dia.
Dikemukakannya, sejak dibuka sejak dua hari lalu, ada sekitar 30 kendaraan pengunjung yang sudah diputar balik petugas di pintu masuk karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
Selain itu, Varize menyampaikan jumlah pengunjung yang masuk ke pantai Air Manis dibatasi maksimal 25 persen.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI