Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:17 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumbar.id - Penemuan mayat pria lanjut usia (lansia) di sebuah pondok kebun kelapa di kawasan Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggegerkan masyarakat.

Mayat pria itu ditemukan pada Rabu, (25/8/2021). Mayat tersebut pertama kali ditemukan seorang warga bernama Wawan (40). Saat itu, dia hendak pergi ke kebun sekitar lokasi untuk memetik kelapa.

Kabar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda. Menurutnya, saksi melihat korban dalam posisi terduduk di dalam pondok dan dicurigai sudah tidak bernyawa serta tubuhnya sudah mulai membusuk.

"Saksi melihat korban terduduk dalam pondok, kemudian melaporkan ke petugas Polsek Kubung," ujar Rifki.

Baca Juga: Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar Capai Rp 5,6 Miliar, Mahasiswa Murka dan Unjuk Rasa

Berdasarkan laporan tersebut personil Polsek Kubung langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) didampingi unit identifikasi Polres Solok, petugas medis dari Puskesmas Selayo, Wali Nagari Koto Baru Afrizal, dan Kepala Jorong Simpang.

"Pada saat personel Polsek Kubung dan unit identifikasi Polres Solok melaksanakan olah TKP dengan tim medis Puskesmas Selayo, korban dinyatakan tidak bernyawa lagi," ucap dia.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Polsek Kubung dan Puskesmas Selayo yang turun ke lokasi, tidak ditemukan tanda kekerasan pada jasad korban.

"Pemeriksaan sementara, korban meninggal lantaran sakit, jenazah sudah dibawa pihak keluarga dan tidak dilakukan otopsi atas permintaan keluarga," tambahnya.

Mayat itu merupakan salah seorang warga Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok berinisial M (67) yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Baca Juga: Gerindra Sumbar Desak Ketua DPRD Kabupaten Solok Polisikan 22 Anggota Dewan, Ini Alasannya

Setelah mengetahui kondisi jenazah dari keterangan pihak medis Puskesmas Selayo, pihak keluarga menyatakan tidak akan melakukan autopsi terhadap jenazah yang diperkuat dengan surat pernyataan tidak dilakukan autopsi yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak keluarga. (Antara)

Load More