Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan berkas calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.

1. Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
2. Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
3. Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
4. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin). [I Made Rendika Ardian]

Load More