Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diringkus jajaran Polres Mojokerto. Tersangka membuka layanan kesehatan keliling dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tersangka bernama Catur Purwanto. Pelaku membuka layanan kesehatan dari rumah ke rumah berbekal pengalaman pernah bekerja di klinik kesehatan.

Hanya saja, lulusan STM jurusan elektro ini tidak memiliki latar pendidikan tenaga kesehatan, tidak mempunyai surat tanda registrasi, tidak memegang surat ijin praktek kedokteran maupun keperawatan.

Catur membuka layanan kesehatan sejak 24 Januari 2021 sampai sampai 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Nakes Gadungan Beri Layanan Keliling Rumah Warga Diamankan Polisi

Tarif layanan yang dibarikan Catur bervariasi, mulai dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per hari.

Sedangkan pasien yang mendapatkan infus dan injeksi di rumah dari tiga hari sampai empat hari ditarik biaya Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, dikutip dari Suara.com.

Sampai akhirnya, warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, itu, dilaporkan warga ke polisi.

Polisi mengamankan dia pada Selasa (3/8/2021), sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Seorang Difabel Sampai Dihipnosis Supaya Bisa Tenang Saat Divaksinasi

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.

Load More