SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul bakal melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Tindakan itu dilakukan sebagai buntut dari penonaktifan sementara dirinya sebagai Sekda.
Amasrul menegaskan tidak melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memiliki 51 pasal.
“Kalau pasal yang saya dinilai melanggarnya itu terkait tidak menghormati negara dan martabat PNS," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
“Karena melindungi itu, kita lakukan ini. Wali Kota tak boleh memindahkan tanpa prosedur,” bebernya.
Baca Juga: Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat
Amasrul berharap agar wali kota mengikuti perundang-undangan yang berlaku. "Jabatan itu amanah,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya.
Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.
Baca Juga: 4 Daerah dengan Tingkat Prokes Paling Rendah Saat PPKM, Termasuk Kota Padang
“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!