Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 Juli 2021 | 08:15 WIB
Viral Pria mabuk di Karimun rusak puluhan kendaraan warga (Ist)

Saat ditemui, Parto mengaku telah menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya sehingga mabuk-mabukan.

Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.

Load More