SuaraSumbar.id - Mayoritas perusahaan menerapkan kebijakan hasil negatif PCR pada karyawannya yang terinfeksi Covid-19 untuk kembali bekerja masuk ke kantor.
Padahal, negatif PCR atau polymerase chain reaction bukan tolok ukur pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan sudah tidak lagi menularkan virus corona.
Dokter spesialis paru dan pernapasan Jaka Pradipta, menyarankan untuk mendapatkan surat sembuh dari Covid-19.
Surat ini dikeluarkan dokter spesialis paru dan pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan gejala, hasil laboratorium, dan rontgen thorax atau paru-paru.
"Hasil tes berdasarkan gejala sudah membaik, laboratorium sudah oke, rontgen menunjukkan sudah perbaikan, dan sudah menyelesaikan isolasi, maka surat itu bentuk pernyataan sembuh dari Covid-19," terang dr. Jaka dalam kanal YouTube Mayapada Hospital dikutip suara.com, Sabtu (17/7/2021).
Melalui surat sembuh dari Covid-19, maka penyintas Covid-19 bisa kembali ke masyarakat menyelesaikan masa isolasi mandiri, dan beraktivitas seperti biasa.
Dokter yang berpraktik di Mayapada Hospital Kuningan itu menambahkan hanya mitos belaka pendapat yang mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan sembuh hanya berdasarkan negatif PCR.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan bisa dinyatakann sembuh apabila sudah menyelesaikan masa isolasi mandiri selama 10 hari atau 13 hari, dan ditambahkan 3 hari tanpa gejala. Namun tidak perlu menjalani tes PCR hingga dinyatakan negatif Covid-19.
Tapi kata dr. Jaka, khusus untuk pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis diusahakan satu kali negatif PCR, karena risiko menularkan kepada orang lain yang lebih besar.
Baca Juga: Dokter Paru Tegaskan CT Value Bukan Tolok Ukur Kesembuhan Pasien Covid-19
"Jadi jangan jadikan swab PCR evaluasi karena risiko positif tinggi, yang ada malah stres karena tidak beraktivitas," pungkas dr. Jaka. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Makassar Dengan Saturasi Oksigen Rendah Akan Menjalani Tes PCR
-
Penumpang Bandara Hang Nadim Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
-
Daftar 33 Lokasi Laboratorium Tes PCR COVID-19 di Bekasi dan Karawang
-
Penting! Daftar Lengkap 132 Laboratorium Tes PCR di Jawa Barat untuk Perjalanan Luar Kota
-
Lengkap! 113 Daftar Laboratorium Tes Covid-19 di Jakarta yang Diakui untuk Penerbangan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?