SuaraSumbar.id - Seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi, Selasa (13/7/2021). Pria berinisial GW itu diduga mencabuli anak tirinya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolres.
“Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Batangkapas," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan bahwa memang pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban berinisial SP yang masih di bawah umur.
Semula, kata AKP Hendra Yose, keluarga curiga dengan korban tubuh korban yang berubah dan tidak serupa dengan anak-anak seusianya.
“Korban merupakan anak tirinya, dan perbuatan itu dilakukan berkali-kali sejak tahun 2015 lalu. Untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku melakukannya di rumah nenek korban,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Selatan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal 82, UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak.
“Dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tutupnya.
Baca Juga: Truk Terbalik dan Hantam Pagar Sekolah di Pesisir Selatan, Sopir Selamat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up