SuaraSumbar.id - Sebanyak 25 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.
Warga Padang yang melanggar prokes ini langsung dibawa ke Markas Polresta Padang.
"Dari 25 orang tersebut 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat umum yang digiring petugas ke Mapolresta Padang," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (9/7/2021).
Warga Padang yang melanggar prokes itu dikenakan sanksi beragam.
Untuk 22 masyarakat pelanggar prokes COVID-19 tersebut 10 orang dikenakan sanksi membayar denda Rp100 ribu per orang.
Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes COVID-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing.
Selanjutnya tiga pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Menurut Wali Kota Padang, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.
Saat pemantauan dilakukan ada beberapa kafe atau rumah makan yang masih buka melebih batas yang diatur yaitu pukul 20.00 WIB dan pihaknya minta segera ditutup.
Baca Juga: Viral Dua Wanita Adu Pukul Perebutkan Lelaki dan 5 Berita Viral Lainnya
Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 mulai 8-20 Juli 2021.
Melalui surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.
Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Ia merinci sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas