SuaraSumbar.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Sabtu (3/7/2021). Aturan itu lahir dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang penerapan PPKM Darurat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Puluhan ABG Main Skateboard di Menteng saat PPKM Darurat, Polisi: Kami Angkut Semua!
Menurutnya, substansi pokok dari keempat SE tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal, dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat, serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.
Adita menambahkan, Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua Moda. Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro akan Buat Jalur Khusus Nakes dan Pekerja Esensial Masuk Jakarta
Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Berita Terkait
-
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
-
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
-
Kasus Covid Tinggi Lagi, Warga China Mau Kabur ke Negara Lain
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG