SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat, namun juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan warga secara umum.
Inmendagri tersebut diteken Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021). Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.
Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.
Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com.
Baca Juga: Siap Hadapi Dampak PPKM Darurat, PT KAI Daop VI: Pembatalan Tiket Dikembalikan 100 Persen
Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diskon Listrik Ada Lagi
-
PPKM Darurat Diterapkan, MUI Cianjur Persiapkan Aturan Untuk Tempat Ibadah
-
Alvin Lie Ragu PPKM Darurat Efektif: Percuma Jika Pintu Tamu Luar Negeri Tak Ditutup
-
PPKM Darurat, APPBI DKI Terpaksa PHK Karyawan
-
Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Bogor Berlaku 3-20 Juli 2021
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik