SuaraSumbar.id - Sebanyak 60 daerah di Indonesia dilaporkan berada di zona merah Covid-19. Kenaikan tajam zona merah ini dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Disitat dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten dan kota (11,67 persen). Sedangkan pekan sebelumnya hanya 20 kabupaten dan kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa. Berikut rincinya.
1. Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
Baca Juga: Jokowi King of Lip Service, Anggota DPR: Kritik Mahasiswa Tak Boleh Dipidana
2. Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
3. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara
4. DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
5. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.
Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:
Baca Juga: Obituari: Selamat Jalan Chief Memet Djumhana, Founder Toyota Team Indonesia
1. Aceh: Aceh Tengah
2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
3. Sumatera Selatan: Kota Palembang
4. Bengkulu: Kota Bengkulu
5. Lampung: Pringsewu
6. Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
7. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
8. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Sementara, jumlah kabupaten dan kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten dan kota (59,92 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten dan kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten dan kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Warga Bulukumba Temukan Ratusan Kartu Indonesia Sehat Tergeletak di Tumpukan Sampah
-
Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Raih 2 Perak dalam International Roboticist Challenge 2021
-
Asam Jawa: Manfaat, Cara Menanam
-
Viral, Perempuan Injak Al-Quran dan Bakar Bendera Indonesia
-
Luhut Pimpin Penerapan PPKM Darurat untuk Bali dan Pulau Jawa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik