SuaraSumbar.id - Sebanyak 60 daerah di Indonesia dilaporkan berada di zona merah Covid-19. Kenaikan tajam zona merah ini dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Disitat dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten dan kota (11,67 persen). Sedangkan pekan sebelumnya hanya 20 kabupaten dan kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa. Berikut rincinya.
1. Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
2. Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
3. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara
4. DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
5. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.
Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:
Baca Juga: Jokowi King of Lip Service, Anggota DPR: Kritik Mahasiswa Tak Boleh Dipidana
1. Aceh: Aceh Tengah
2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
3. Sumatera Selatan: Kota Palembang
4. Bengkulu: Kota Bengkulu
5. Lampung: Pringsewu
6. Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
7. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
8. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Sementara, jumlah kabupaten dan kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten dan kota (59,92 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten dan kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten dan kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Warga Bulukumba Temukan Ratusan Kartu Indonesia Sehat Tergeletak di Tumpukan Sampah
-
Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Raih 2 Perak dalam International Roboticist Challenge 2021
-
Asam Jawa: Manfaat, Cara Menanam
-
Viral, Perempuan Injak Al-Quran dan Bakar Bendera Indonesia
-
Luhut Pimpin Penerapan PPKM Darurat untuk Bali dan Pulau Jawa
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026