Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 30 Juni 2021 | 09:20 WIB
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Ia menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Baca Juga: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Padang, 6 Pejabat Diperiksa

Load More