SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali memeriksa tiga orang pejabat Pemkab Padang Pariaman dalam menyidik kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru. Dengan begitu, total yang telah diperiksa Kejati Sumbar mencapai 9 orang.
"Benar, hari ini kita periksa tiga orang dan kemarin enam orang," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, Selasa (29/6/2021).
Ia mengatakan, tiga orang yang diperiksa itu merupakan pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan. Namun pihak Kejati belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.
"Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Kota Padang," katanya.
Baca Juga: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Padang, 6 Pejabat Diperiksa
Menurutnya, penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait terhadap kegiatan yang merupakan proyek strategis nasional.
Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padangpariaman.
"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penyidikan agar membuat terang benderang dan menemukan tersangkanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga: Komentar Bupati Padang Pariaman Soal Dugaan Penyimpangan Biaya Ganti Rugi Lahan Tol
Untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.
Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Ia menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.
"Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik