SuaraSumbar.id - Kasus oknum guru gay yang diduga melecehkan seorang siswa laki-laki di SMP swasta Kota Padang Panjang turut dikomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi, kasus asusila tersebut terjadi dilingkungan sekolah Islam.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar meminta hukum adat nagari untuk kembali diaktifkan di Ranah Minang. Menurutnya, hal tersebut sebetulnya sudah dirintis MUI Sumbar bersama Dinas Kebudayaan Sumbar yang dituangkan dalam peraturan nagari anti maksiat.
“Syariat Islam sudah menjadi panduan di dalam bersikap di Ranah Minang, apalagi dalam Minangkabau, 'syarak mangato adat mamakai’. Ini yang harus diterapkan dari bawah sebagai antisipasi preventif. Jika preventif sudah dilakukan, baru kemudian hukum berjalan memberikan efek jera,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Menurut Buya Gusrizal, jika tidak ada langkah-langkah untuk memperbaiki dan mengantisipasi, maka hukum yang diberikan tidak akan menimbulkan efek jera yang maksimal kepada pelaku tersebut.
Baca Juga: Parah! Ustaz Gay Minta Siswa Rekam Alat Kelamin Hingga Lakukan Oral Seks
Jika dikaji dalam pandangan syariat Islam, kata Gusrizal, perbuatan oknum guru tersebut merupakan pebuatan yang sangat keji dan terkutuk. Kasus-kasus asusila seperti ini juga bukan kali pertama di wilayah Sumbar.
“Suatu yang berbahaya dan masih berbeda dalam menyikapi pada sebagian komponen masyarakat, apakah dengan alasan HAM, yang dianggap seolah orang-orang yang berprilaku seksual berbeda. Nah, sekarang terjadi, saya meminta agar kita semua samakan sikap karena ini perbuatan keji dan tidak bisa dilestarikan jangan dianggap suatu warna-warni, maka jika seperti itu juga mereka merasa mendapat tempat berlindung,” terangnya.
Gusrizal menegaskan, harus ada sikap dan tindakan selain aspek hukum yang hanya memberikan efek jera kepada pelaku tersebut dengan diaktifkan kembali hukum adat dari tingkat nagari sehingga bisa dilakukan pencegahan.
“MUI meminta masyarakat, pemimpin, dan ulamanya, untuk tanggulangi dari bawah dari parangkat nagari. Buat aturan yang bisa mencegah itu semua. Harus ada peraturan ke bawah ke tingkat nagari sehingga perbuatan keji ini bisa membangun kesadaran masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, seorang guru SMP Islam di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.
Baca Juga: Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya
Oknum guru diduga gay tersebut berinisial MS (33) dan siswa laki-laki yang menjadi korbanya berinisial MA (14). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memaksa korban untuk melakukan onani dengan cara kemaluannya dipegang pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!