Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Dokumen pribadi)
        "Saat itu pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban," katanya.
Aksi bejat ini terakhir kali dilakukan pelaku kepada korban pada Rabu (16/1/2021) sore. Saat itu, korban sedang berada di pekarangan sekolah.
"Korban kembali diminta untuk ke ruangan kepala sekolah dan korban kembali menerima perlakukan yang sama dari pelaku," katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
- 
            
              Brak! Bus Tabrak Lima Pelajar di Padang Panjang, 3 Siswa SD Tewas
- 
            
              58 Siswa SMAN 1 Sumbar Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Orangtua
- 
            
              Padang Panjang Kebut Persiapan Menuju Kota Literasi UNESCO
- 
            
              Terkait Kasus Bripda AP Tembak Wanita di Riau, Polda Sumbar Turun Tangan
- 
            
              Detik-Detik Polisi Padang Panjang Tembak Teman Kencan, Cewek Open BO
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Bolehkah Dana Zakat untuk Non Muslim? Ini Penjelasannya
- 
            
              4 Cara Mengosongkan HP yang Penuh Tanpa Hapus Aplikasi, Aktifkan Fitur Rahasia dari Google!
- 
            
              3 Minuman Pagi yang Bantu Detoks Hati dan Ginjal, Bikin Tubuh Segar dan Lebih Sehat!
- 
            
              Bolehkah Beribadah Tanpa Mazhab? Ini Penjelasan Ulama
- 
            
              4 Alasan Harimau Sumatera Sering Muncul ke Permukiman Warga, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar!