Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:34 WIB
Beberapa jamaah yang melakukan sholat al-Fajr di Ka'bah, Mekah. (AFP)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 283 orang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, batal berangkat ke tanah suci. Pembetalan itu sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang memutuskan tidak memberangkatkan JCH pada musim haji 2021/1442 Hijriah.

"Benar, sesuai keputusan Menteri Agama nomor 660/2021 tentang pembatalan kembali keberangkatan haji tahun ini, Kita minta kepada seluruh calon jemaah untuk berlapang dada menerima keputusan ini," kata Kasi Penyenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bukittinggi, Tri Andriani, Jumat (4/6/2021).

Pihak Kemenag Kota Bukittinggi telah menyosialisasikan keputusan batalnya pemberangkatan haji kepada seluruh calon jemaah melalui media sosial dan konsultasi langsung.

Beberapa jemaah juga mendatangi kantor Kemenag untuk memastikan dan konsultasi secara pribadi yang dilayani oleh petugas.

Baca Juga: Kasus Sodomi Santri, Pimpinan Ponpes M Natsir Solok Diperiksa Polisi

"Tidak jemaah saja yang kecewa, kami juga merasakannya, kita tetap meyakini ini semua keputusan terbaik demi keselamatan bersama," katanya.

Kemenag Kota Bukittinggi sebelumnya telah mempersiapkan keberangkatan haji seperti persiapan dokumen, cek kesehatan maupun kegiatan manasik haji.

Kemenag Kota Bukittinggi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak begitu saja percaya dengan informasi bohong atau hoaks tentang ibadah haji.

"Informasi terbaru kami terima adanya sebelas negara yang diizinkan melakukan akses penerbangan ke Saudi, itu hanyalah kegiatan penerbangan kedinasan atau lainnya dan bukan terkait dengan kegiatan ibadah haji," kata Tri Andani. (Antara)

Baca Juga: Curhat Calhaj yang Batal Berangkat Tahun Ini: "Belum Tentu Tahun Depan Umur Kita Sampai"

Load More