SuaraSumbar.id - Dua ekor kukang dan satu ekor elang brontok dilepasliarkan kembali ke alam di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Rabu (2/6/2021).
Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor Resor KSDA Agam.
Dua ekor Kukang merupakan hasil penyerahan dari Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung, Agam, pada 21 Mei 2021.
Sedangkan satu ekor burung elang brontok merupakan penyerahan dari Buyung (49) warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, pada 31 Mei 2021.
"Satwa yang dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam," kata Kepala BKSDA Agam Ade Putra, dilansir dari covesia.com--jaringan suara.com, Kamis (3/6/2021).
Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.
Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," tandasnya.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Tag
Berita Terkait
-
10 Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua
-
Lindungi Satwa Liar, BKSDA Sumbar Desak Pemkab Agam Lahirkan Perda
-
Unik, GLZoo Sediakan Photo Booth Bareng Satwa di Zona Vaksinasi
-
Apple Tegaskan AirTag Bukan untuk Melacak Anak atau Satwa Peliharaan
-
2 Pelaku Penyelundupan Satwa Langka Ditahan di Polda Sumbar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar