Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 05:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Dua tersangka penyelundupan satwa langka dilindungi resmi ditahan di Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pria itu berinisial Ral (59) dan Jan (44).

Mereka diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kabupaten Pasaman.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah dithan di Polda Sumbar," kata Pengendalian Ekosistem Hutan BKSD Sumbar, Ade Putra, dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim ke Polda Sumbar.

Baca Juga: Digerebek Bareng Cewek, Ketua DPRD Pasaman Barat Bantah Mesum

Sebelumnya, Ral dan Jan berserta barang bukti 35 kilo gram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Tim gabungan mulai melakukan operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman.

Tim gabungan membuntuti Ral dan hingga akhirnya menangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Dari tangan Ral, diamankan barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong.

Setelah diamankan dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa Jan adalah pemilik barang tersebut, sehingga Jan dijemput paksa dan di tahan di Polres Pasaman.

Baca Juga: Berduan dengan Sespri Malam Hari, Ketua DPRD Pasaman Barat Digerebek Warga

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. (Antara)

Load More