SuaraSumbar.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tahun 2021 ditunda.
Semula, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 akan dibuka pada 31 Mei. Namun saat ini, pihak Kemenkumham mengambil keputusan untuk menunda waktu pendaftaran CPNS.
“Pengumuman pendaftaran CPNS Kemenkumham (semula tanggal 30 Mei/hari ini diundur). Demikian pula pendaftarannya yang semula dijadwalkan pada 31 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Meski demikian, Tubagus belum dapat memberi tanggal pasti resmi diumumkannya informasi mengenai rekrutmen CPNS sekaligus tanggal pendaftarannya.
“Menunggu informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” kata dia menambahkan.
Dalam keterangan yang sama, ia mengingatkan masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi, salah satunya laman khusus rekrutmen CPNS Kemenkumham yang dapat diakses di cpns.kemenkumham.go.id.
Badan Kepegawaian Negara melalui surat yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5) menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih akan diinformasikan lebih lanjut.
Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.
BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.
Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Ditunda
Dalam surat itu, Kepala BKN meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.
Sedangkan, biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, demikian pengumuman dari BKN.
Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.
BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing.
Poin lainnya yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.
“(Surat itu, Red) ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah,” demikian salah satu poin surat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah, Temukan Jejak Kerusakan Lingkungan!
-
Wamenaker Ancam PT Bumi Sarimas Indonesia di Sumbar: Tak Bayar Gaji Buruh, Kami Tempuh Jalur Hukum!
-
Wamenaker Ikut Suarakan Nasib Buruh Tak Terima Gaji 4 Bulan di Sumbar: Negara Harus Hadir!
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang
-
Semen Padang FC Lepas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terancam!