Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:15 WIB
Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir

Load More