SuaraSumbar.id - SKCK merupakan salah satu syarat administrasi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). B
Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK adalah bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.
Membuat SKCK Online
1. Buka situs skck.polri.go.id
2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Mengurus SKCK Offline
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Cara Memperpanjang SKCK
Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.
Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.
Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir
Berita Terkait
-
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
-
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang
-
Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Kapan Piaman Barayo 2026 Digelar? 11 Objek Wisata Dibuka