SuaraSumbar.id - SKCK merupakan salah satu syarat administrasi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). B
Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK adalah bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.
Membuat SKCK Online
1. Buka situs skck.polri.go.id
2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Mengurus SKCK Offline
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Cara Memperpanjang SKCK
Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.
Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.
Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir
Berita Terkait
-
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
-
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang
-
Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu
-
6 Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Rugi!