Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:15 WIB
Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - SKCK merupakan salah satu syarat administrasi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). B

Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK adalah bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.

Membuat SKCK Online

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

1. Buka situs skck.polri.go.id
2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.

- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Mengurus SKCK Offline

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

Baca Juga: Polres Cimahi Digeruduk Ratusan Pencari Kerja

- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir

Load More