Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:15 WIB
Tambak udang yang diduga merusak lingkungan dan tidak memiliki izin di kawasan pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. [Dok.Covesia.com]

Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.

“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.

Load More