SuaraSumbar.id - Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Rabu (12/5/2021). Penetapan itu berdasarkan metode hisab yang dilakukan tarekat itu.
Sekretaris Tarekat Naqsyabandiyah Sumbar, Edizon Refindo mengatakan, perhitungannya sesuai dengan ibadah puasa yang dilaksanakan, sudah genap 30 hari.
"Menurut hitungannya (metode hisab), kita akan melaksanakan salat Idul Fitri hari besok," katanya, Selasa (11/3/2021).
Terkait larangan untuk melaksanakan salat Idul Fitri untuk Kota Padang, Edizon mengaku belum menerima surat atau imbauan dari pemerintah.
"Kita belum terima surat (imbauan). Jadi kami akan tetap melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan musala," imbuhnya.
Sementara untuk jumlah jemaah tarekat Naqsabandiyah yang ada di Sumbar sekitar 2.500 orang. Di Kota Padang, sebanyak 1.500 jemaah.
"Kalau untuk Kota Padang, jemaah terbanyak berasal dari Kecamatan Lubuk Kilangan," jelasnya.
Diketahui, tarekat Naqsabandiyah menggunakan metode hisab untuk dalam menentukan awal Ramadhan. Cara tersebut berbeda dengan metode yang digunakan Muhamadiyah dan pemerintah.
Penetapan awal Ramadhan dengan cara hisap yakni berpedoman dengan penetapaan ramadhan tahun sebelumnya. Kemudian penetapan tahun sekarang dimajukan lima hari.
Baca Juga: 4.942 Anak di Sumbar Positif Corona, Alami Gejala Demam hingga Pneumonia
"Kita contohkan penetapan tahun sebelumnya yang jatuh pada hari Kamis. Makanya tahun sekarang jatuh pada hari Senin depan," kata Edizon.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027