SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Atas putusan ini, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tersebut.
Diketahui, SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ini diterbitkan pada 3 Februari 2021, isinya menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
Baca Juga: Sah! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
SKB ini memerintahkan pemerintah daerah atau kepala sekolah untuk mencabut aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu.
Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke Bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor
-
Doa Bersama di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Dihantam Banjir Bandang, 40 Orang Meninggal
-
Sumbar Dapat Kuota Khusus BBM Solar untuk Penanganan Bencana, Ini Syarat Mendapatkannya
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!