SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu dipanggil atas kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Azis akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Robin.
"Kami periksa Aziz Syamsuddin sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju),' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Selain Azis, penyidik KPK juga memanggil Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan pegawai negeri sipil Waris. Keduanya pun juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robin.
Kemudian, Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada dan Protokoler Darmawansyah Merta Wijaya juga turut dipanggil KPK. Mereka pun akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka M. Syahrial.
Ali Fikri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Baca Juga: Akhirnya! KPK akan Panggil Azis Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Aziz Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021). (Suara.com)
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Percaya KPK Bisa Perbaiki Diri, Gus Umar: Sok Bijak Lu Bro
-
Endus Pelemahan KPK, Refly Harun: Para Pendukung Pemerintahan Tepuk Tangan
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Puluhan Miliar
-
Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin
-
Novel Disebut Tak Lulus, Ini 20 Daftar Pertanyaan Diduga Tes Wawasan KPK
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026