SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina.
Sopir Pajero itu diamankan karena menggunakan plat nomor, surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, kendaraan Pajero Sport berwana hitam itu menggunakan plat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih 'SN 45 RSD'.
Dari tangan pengemudi, polisi mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Warga Kaget Rusdi Ngaku Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara
Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan. Dia beralamat tempat tinggal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain mengamankan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Dalam SKM A itu Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: 2 Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara Diamankan Polisi
Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ungkap Akmal.
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," katanya. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
-
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
-
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
-
Data STNK Salah Ketik? Simak Cara Memperbaikinya
-
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan