SuaraSumbar.id - Sebanyak 48 hakim di Indonesia dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) RI. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.
"Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. KY memastikan penegakan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.
Baca Juga: 48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat
"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," ujarnya.
Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.
"Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas," katanya.
Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Baca Juga: 145 Calon Hakim Agung Mendaftar ke KY, Paling Banyak Lulusan S3
Selama kuartal pertama 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.
Berita Terkait
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?
-
Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
-
Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025