SuaraSumbar.id - Universitas Painan yang berada di Serang, Banten, ternyata kampus abal-abal alias palsu. Hal ini diungkap pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.
Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengatakan, Universitas Painan Banten ini telah memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud mengenai izin pendirian perguruan tinggi.
"Untungnya adalah perguruan tinggi (Universitas Painan) ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, legalitas perguruan tinggi sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui online.
"Mohon kesediaan publik atau mahasiswa mencari tahu PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. Termasuk PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud maupun PT yang diselenggarakan di bawah Kemenag. Kami menganjurkan masyarakat mau mengakses dan tidak sulit mengaksesnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kemendikbud Ristek menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten
Baca Juga: Universitas Painan Serang Bodong, Kemendikbud: Mereka Palsukan SK Mendikbud
Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).
Kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Santer Isu Reshuffle, PAN Bakal Isi Jabatan Menteri Baru di Kabinet Jokowi?
-
Isu Nadiem Mau Diganti, Pengamat Sarankan Mendikbud Diisi dari Muhammadiyah
-
Meski Sebut Kemendikbud-Ristek Langkah Mundur, PKS: Reshuffle Hak Presiden!
-
Komisi X Nilai Penggabungan Ristek Cuma jadi Beban Baru Mendikbud Nadiem
-
Kemendikbud Tunggu Arahan Jokowi Soal Penggabungan dengan Kemenristek
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
Terkini
-
Kasus Kapal Karam di Mentawai: Muatan Berlebih dan Tak Punya Izin Berlayar Resmi!
-
9 Desain Rumah 6x8 Biaya Murah, Cocok Buat Keluarga Muda!
-
Kapan Bansos Penyandang Disabilitas Juli 2025 Cair? Ini Syarat dan 2 Cara Daftarnya
-
5 Desain Kamar Tidur 2x1 Meter yang Nyaman dan Estetik, Cocok untuk Rumah Mungil!
-
10 Jam Melawan Maut, Kisah Dramatis 18 Penumpang Kapal Karam di Mentawai Berenang ke Daratan!