SuaraSumbar.id - Universitas Painan yang berada di Serang, Banten, ternyata kampus abal-abal alias palsu. Hal ini diungkap pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.
Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengatakan, Universitas Painan Banten ini telah memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud mengenai izin pendirian perguruan tinggi.
"Untungnya adalah perguruan tinggi (Universitas Painan) ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, legalitas perguruan tinggi sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui online.
"Mohon kesediaan publik atau mahasiswa mencari tahu PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. Termasuk PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud maupun PT yang diselenggarakan di bawah Kemenag. Kami menganjurkan masyarakat mau mengakses dan tidak sulit mengaksesnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kemendikbud Ristek menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten
Baca Juga: Universitas Painan Serang Bodong, Kemendikbud: Mereka Palsukan SK Mendikbud
Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).
Kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Santer Isu Reshuffle, PAN Bakal Isi Jabatan Menteri Baru di Kabinet Jokowi?
-
Isu Nadiem Mau Diganti, Pengamat Sarankan Mendikbud Diisi dari Muhammadiyah
-
Meski Sebut Kemendikbud-Ristek Langkah Mundur, PKS: Reshuffle Hak Presiden!
-
Komisi X Nilai Penggabungan Ristek Cuma jadi Beban Baru Mendikbud Nadiem
-
Kemendikbud Tunggu Arahan Jokowi Soal Penggabungan dengan Kemenristek
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP