SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menuai kontroversial.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat menggelar konfrensi pers didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, UU ITE akan diberikan pedoman atau panduan penafsiran yang bisa digunakan oleh penegak hukum di lapangan.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers yang turut disiarkan via Youtube.
Baca Juga: Perbasi Panggil 5 Nama untuk TC Timnas Basket Indonesia
Mahfud mengatakan, Indonesia mengikuti tren di seluruh dunia, yang ramai-ramai memperketat aturan di ruang publik internet.
"Dunia digital ini sekarang semakin jahat," imbuh Mahfud.
Dalam poin kedua penjelasannya, Mahfud mengatakan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka akan disusun pedoman teknis dan kriteria dalam wujud surat keputusan bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Kejaksaan, dan Polisi.
Ketiga, lanjut Mahfud, akan ada revisi semantik atau revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambaan frasa dan penambahan penjelasan dalam UU ITE. Revisi kecil ini juga diharapkan akan mengurangi penafsiran yang serampakan terhadap UU ITE.
"Untuk memperkuat itu hanya ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45c," tutup Mahfud.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 30 April 2021
Pengumuman soal UU ITE ini merupakan lanjutan dari wacana untuk merevisi undang-undang kontroversial ini sejak Februari 2021 ini. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta agar UU ITE dikaji karena banyak diprotes oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan Jokowi itu Mahfud MD pada Maret membentuk sebuah tim kajian untuk mengevaluasi undang-undang dan menganalisis revisi yang diperlukan. Beberapa pihak diundang mulai dari ahli hingga mereka yang pernah menjadi korban aturan tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Thom Haye Sudah Siapkan Siasat Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Dean James Bawa Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Asal Usul Darah Indonesia Laurin Ulrich, Eligible Bela Skuad Garuda
-
Korea Selatan Dihajar Timnas Indonesia U-17, Shin Tae-yong Tak Beri Selamat Nova Arianto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI