SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membantah keterlibatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kasus suap benih lobster yang menjeratnya.
Edhy membantah tegas bahwa Prabowo Subianto adalah pemilik PT. Aero Cipta Kargo (ACK), yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang ekspor benuh lobster.
Bantahan itu disampaikan terdakwa Edhy ketika memberi tanggapan terhadap kesaksian Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021) malam.
"Bahwa itu PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar yang mulia," tegas Edhy dalam sidang, Rabu (28/4/2021).
Mendengar bantahan terdakwa Edhy, majelis hakim pun sempat meminta saksi Ardi Wijaya terkait bantahan Edhy itu. Lantaran Ardi yang menyampaikan awal yang menyebut Prabowo dalam sidang.
Jawaban Ardi, bahwa ia hanya menyampaikan apa yang dia dengar dari bosnya pemilik PT. DPPP Suharjito.
"Itu pak Suharjito yang telepon pak bukan saya," jawab Ardi.
Sebelumnya, dalam kesaksian Ardi memperoleh informasi dari bosnya, Suharjito, soal alasan PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan yang mengirim izin benih lobster.
PT ACK dikatakannya tidak boleh dipecah karena milik Prabowo dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar per bulan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Prabowo Subianto Terlibat di Kasus Suap Benih Lobster
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain. Karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar per bulan," sebut Ardi saat menyampaikan kesaksiannya.
Prabowo melalui Juru Bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah seluruh kesaksian Ardi.
Dahnil menegaskan, PT ACK itu bukan perusahaan yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Menurutnya, nama atasannya tersebut sengaja dicatut untuk kepentingan kalangan tertentu.
"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," ujar Dahnil saat dikonfirmasi, Rabu.
"Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut."
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Berita Terkait
-
Marah Ditertawakan Kritik Pertahanan RI, Debat Prabowo vs Jokowi Viral Lagi
-
Anak Kru KRI Nanggala-402 Ingin Jadi TNI, Video Tentara Pamit Dinas Viral
-
Prabowo Kabarkan Prajurit Gugur, Ayah: Apakah Anak Saya Gugur dengan Gagah?
-
Kunjungi Keluarga Kru Nanggala-402 Gugur, Ajudan Ungkap Tugas Berat Prabowo
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!