Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 23 April 2021 | 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) akan mulai beroperasi sejak tanggal 6 Mei atau bertepatan dengan Operasi Ketupat Singgalang 2021.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Menurutnya, operasi ketupat dan penjagaan pos penyekatan berlangsung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Petugas juga akan kami kerahkan pada hari dimulainya operasi ketupat," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (23/4/2021).

Untuk mengawasi 10 pos penyekatan masuk Sumbar, Polda Sumbar menerjunkan sebanyak 1.300 personel. Merekan siaga di pos-pos penyekatan. Masyarakat yang melanggar dan nekad masuk siap-siap mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

"Masyarakat yang ditemukan mudik akan disuruh putar balik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pos penyekatan sudah didirikan yang berada di wilayah tujuh polres yang berbatas dengan Jambi, Riau, Bengkulu hingga Sumatera Utara.

"Setiap pos ditempatkan personel dibantu instansi lainnya. Termasuk mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin dimanfaatkan para pemudik," katanya.

Berikut lokasi pos penyekatan mudik Lebaran 1442 H di Sumbar:

1. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, berbatasan dengan Provinsi Riau.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Padang Melonjak, Polisi Kembali Kebut Razia Masker

2. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, berbatasan dengan Sumatra Utara.

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat, Pasaman Barat).

4. Pos Sekat Pangkalan, Limapuluh Kota, berbatasan dengan Provinsi Riau.

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Pesisir Selatan, berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

7. Pos Sekat JTO Kamang, Kabupaten Agam, perbatasan dengan Provinsi Riau.

8. Pos Sekat Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, berbatasan dengan Provinsi Jambi.

9. Pos Sekat Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kontributor : B Rahmat

Load More