Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 23 April 2021 | 15:04 WIB
Ratusan orang terjaring razia karena tidak memakai masker di Kota Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggencarkan operasi yustisi. Setidaknya hari ini, Jumat (23/4/2021), polisi berhasil menjaring 300 orang yang tidak memakai masker.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, razia masker ini kembali digencarkan untuk mengantisipasi lonjakan positif Covid-19 yang terjadi beberap hari terakhir di Kota Padang.

"Razia ini bekerjasama dengan Satpol PP dan TNI. Warga yang terjaring razia langsung di data dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada," katanya.

Sesuai data Sipelada, dari 300 orang yang tertangkap ini rata-rata baru satu kali terjaring razia. Dengan begitu, sanksinya baru berupa sanksi sosial.

Baca Juga: Diduga Mesum Saat Ramadhan, Duda Tua di Padang Digerebek Bareng Cewek Muda

"Kami berharap masyarakat terus menjaga protokol kesehatan," katanya.

Jika yang sudah pernah tejaring kembali kena razia, mereka nantinya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran, kami akan serahkan kepada pengadilan untuk disidang tindakan ringan dengan kerungan selama 3 hari," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Padang Jumat 23 April 2021

Load More