SuaraSumbar.id - Seorang anak di Spanyol tega membunuh ibu tirinya dengan cara mutilasi. Parahnya, potongan tubuh yang menjadi 1.000 bagian diberikannya ke anjing peliharaannya.
Jika terbukti bersalah, anak bernama Alberto Sanchez Gomez itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Menyadur The Sun, Rabu (21/4/2021), korban mutilasi itu bernama Maria Soledad Gomez.
Pelaku ditangkap rumahnya yang terletak di Madrid, Spanyol, pada Februari 2019. Kepada polisi, pria 28 tahun itu mengaku juga memakannya "sedikit demi sedikit" bersama anjing peliharaannya.
Petugas menemukan sisa-sisa bagian tubuh wanita 68 tahun itu tersimpan di sebuah wadah yang disimpan di lemari es dan bagian tulang di sebuah laci.
Laporan media lokal pada saat itu mengatakan tubuh ibu tiri malah itu telah dimutilasi menjadi lebih dari 1.000 bagian kecil.
Pada awal persidangannya, Alberto mengaku mendengar "pesan tersembunyi" ketika dia menonton TV dan bisikan-bisikan yang mengatakan kepadanya: "Bunuh ibumu."
Dia mengatakan kepada pengadilan Provinsi Audiencia Madrid bahwa suara itu berasal dari tetangga, kenalan, dan selebriti.
Tetapi dia bersikeras dia tidak ingat memotong ibunya atau memakan jenazah ibunya seperti yang diberitakan media setempat.
Kasus tersebut terungkap ketika teman tersangka menyadari bahwa tidak melihat korban selama sebulan. Ia khawatir dan kemudian melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Terlibat Perselisihan, Anak Tega Mutilasi Ibu Tiri hingga 1000 Bagian
Jaksa penuntut negara menuduh terdakwa mencekik ibunya setelah terjadi perselisihan yang terjadi antara bulan Januari hingga Februari 2019. Polisi menggeledah rumah tersangka pada 21 Februari.
"Terdakwa kemudian memindahkan tubuh ibunya ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur dengan tujuan membuat tubuhnya menghilang," jelas dokumen pengadilan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memotongnya dengan menggunakan gergaji tukang kayu dan dua pisau dapur hingga menjadi beberapa bagian.
"Begitu dia memotong tubuhnya, dia akan memakannya dari waktu ke waktu selama sekitar dua minggu, meletakkan beberapa bagian tubuhnya di wadah Tupperware di sekitar apartemen dan di lemari es dan membuang yang lain ke dalam plastik." jelas dokumen pengadilan.
Pengadilan juga memutuskan tersangka untuk menjalani tes psikiatri yang diharapkan dapat diuraikan dalam persidangan nanti.
Selain hukuman penjara selama 15 tahun, jaksa penuntut ingin Sanchez Gomez memberi kompensasi kepada kakak laki-lakinya 90.000 euro (Rp 1,5 miliar).
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Keripik Kentang, Suami Mutilasi Istri
-
Sadis! Tikam Dada Pacar Lalu Dimutilasi, Jasad Disimpan di Kulkas
-
Ribut Usai Pesta Miras, Seorang Wanita Tega Bunuh dan Mutilasi Pacar
-
Seorang Perempuan Mutilasi Pacar, Mayatnya Disimpan di Lemari Es
-
Sadis! Seorang Wanita Tega Bunuh Pacar dan Mutilasi, Simpan Jasad di Kulkas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu