SuaraSumbar.id - Nama Hotma Sitompul dan pedangdut Cita Citata terseret dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hotma dan Cita Citata disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp 3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp 3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Instruksi Jokowi, Kementerian LHK Fokus Pencegahan Karhutla
Sementara itu, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp 150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.
Selain itu, masih ada beberapa jumlah uang korupsi Corona yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Juliari.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari yang mencapai Rp32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Baca Juga: Suzuki Sukses Dongkrak Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Disebut Ponsel 5G Termurah di Indonesia, Ini Spesifikasi Oppo A74 5G
-
Jokowi Terbitkan Keppres, Kemenpora Tindak Lanjuti Bidding Olimpiade 2032
-
Ganda Putra Selesai Tes Fisik, Herry IP: Semua Masuk Standar Minimum
-
PSHT Jember Tak Melindungi Anggotanya Jika Terlibat Kasus Pengeroyokan
-
Jadwal Imsakiyah Karawang Kamis 22 April 2021
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
Terkini
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!
-
Indonesia Terancam Krisis Pangan, Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Riset Pertanian Seperti Tiongkok!
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Padang Pariaman Hasil Inseminasi Buatan, Beratnya 930 Kg!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 23 Mei 2025, Klaim Cepat-cepat Sebelum Terlambat!
-
Industri Ekspor Terancam Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jalan Satu-satunya!