Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 05:10 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (Dok. kemensos RI)

SuaraSumbar.id - Nama Hotma Sitompul dan pedangdut Cita Citata terseret dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hotma dan Cita Citata disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp 3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp 3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Instruksi Jokowi, Kementerian LHK Fokus Pencegahan Karhutla

Sementara itu, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp 150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Selain itu, masih ada beberapa jumlah uang korupsi Corona yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Juliari.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.

Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari yang mencapai Rp32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Baca Juga: Suzuki Sukses Dongkrak Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Suara.com)

Load More