SuaraSumbar.id - Bareskrim Polri meminta Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM dapat segera mencabut paspor Jozeph.
"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Menurut Agus, jika paspor Jozeph nantinya telah dicabut maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dapat dideportasi atau ditangkap.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk di deportasi," ujarnya.
Masih WNI
Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia. Disisi lain, Jozeph juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.
Baca Juga: Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga
Adapun, Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph. Dia diketahui sempat terditeksi berada di Jerman.
Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ramadhan, memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman. Namun, jika red notice Jozeph yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.
Ramadhan lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026