SuaraSumbar.id - Hari ini, Selasa (13/4/2021), umat Islam resmi menjalankan ibadah puasa pertama di Ramadhan 1442 Hijriyah.
Seperti diketahui, berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan menjauhi segala yang membatalkan puasa.
Berikut 7 hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Penyebab batal puasa ramadan yang pertama adalah makan dan minum frngan sengaja. Perbuatan makan dan minum dengan sengaja tentu akan membuat puasa batal.
Jika sampai terjadi, maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa dan di luar kesadaran, puasanya tidak batal. Syaratnya berhenti makan dan minum ketika kondisi ingat kembali.
2. Muntah dengan sengaja
Puasa batal jika muntah, mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut dengan sadar dan sengaja.
3. Haid/Nifas
Perempuan yang mengalami menstruasi saat bulan Ramadan, dapat mengganti jumlah puasa sesuai dengan jumlah hari haid. Pelaksanaannya dilakukan di luar bulan puasa. Begitu pula darah nifas yang keluar akibat proses melahirkan, maka juga berlaku mengganti puasa.
4. Berhubungan suami istri di siang hari
Hubungan intim suami istri yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan, membatalkan puasa. Bahkan tidak hanya puasa saat di bulan Ramadan saja. Maka penggantinya wajib mengganti puasa tersebut. Namun jika hubungan dilakukan saat malam hari setelah berbuka puasa, maka diperbolehkan.
Selain mengganti puasa, suami istri juga harus membayar kafarat (amalan penghapus) antara 3 pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Keluar Mani dengan sengaja
Baca Juga: Menag: Dengan Keberkahan Ramadhan, Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
Keluar mani yang dimaksud dalam konteks ini adalah akibat persentuhan kulit, misalnya bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Namun jika keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasanya tidak batal.
6. Murtad dari Islam
Jika seseorang murtad/keluar dari agama Islam, maka puasa orang tersebut batal atau tidak sah. Kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
7. Gangguan Jiwa atau Gila
Syarat sahnya puasa salah satunya adalah berakal. Jika kondisi gila terjadi pada seseorang, maka puasanya dinyatakan tidak sah atau batal. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Hilal Nampak di Gresik, Besok Puasa, Malam Ini Mulai Tarawih
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Selasa 13 April Besok
-
LIVE STREAMING: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442H/2021M
-
Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H/2021, Sore Ini
-
Apa Itu Hilal yang Jadi Tanda 1 Ramadhan 1442 H Telah Tiba?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus