SuaraSumbar.id - Hari ini, Selasa (13/4/2021), umat Islam resmi menjalankan ibadah puasa pertama di Ramadhan 1442 Hijriyah.
Seperti diketahui, berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan menjauhi segala yang membatalkan puasa.
Berikut 7 hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Penyebab batal puasa ramadan yang pertama adalah makan dan minum frngan sengaja. Perbuatan makan dan minum dengan sengaja tentu akan membuat puasa batal.
Jika sampai terjadi, maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa dan di luar kesadaran, puasanya tidak batal. Syaratnya berhenti makan dan minum ketika kondisi ingat kembali.
2. Muntah dengan sengaja
Puasa batal jika muntah, mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut dengan sadar dan sengaja.
3. Haid/Nifas
Perempuan yang mengalami menstruasi saat bulan Ramadan, dapat mengganti jumlah puasa sesuai dengan jumlah hari haid. Pelaksanaannya dilakukan di luar bulan puasa. Begitu pula darah nifas yang keluar akibat proses melahirkan, maka juga berlaku mengganti puasa.
4. Berhubungan suami istri di siang hari
Hubungan intim suami istri yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan, membatalkan puasa. Bahkan tidak hanya puasa saat di bulan Ramadan saja. Maka penggantinya wajib mengganti puasa tersebut. Namun jika hubungan dilakukan saat malam hari setelah berbuka puasa, maka diperbolehkan.
Selain mengganti puasa, suami istri juga harus membayar kafarat (amalan penghapus) antara 3 pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Keluar Mani dengan sengaja
Baca Juga: Menag: Dengan Keberkahan Ramadhan, Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
Keluar mani yang dimaksud dalam konteks ini adalah akibat persentuhan kulit, misalnya bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Namun jika keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasanya tidak batal.
6. Murtad dari Islam
Jika seseorang murtad/keluar dari agama Islam, maka puasa orang tersebut batal atau tidak sah. Kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
7. Gangguan Jiwa atau Gila
Syarat sahnya puasa salah satunya adalah berakal. Jika kondisi gila terjadi pada seseorang, maka puasanya dinyatakan tidak sah atau batal. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Hilal Nampak di Gresik, Besok Puasa, Malam Ini Mulai Tarawih
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Selasa 13 April Besok
-
LIVE STREAMING: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442H/2021M
-
Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H/2021, Sore Ini
-
Apa Itu Hilal yang Jadi Tanda 1 Ramadhan 1442 H Telah Tiba?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!