SuaraSumbar.id - Kementrian Perhubungan telah resmi menerbitkan aturan transportasi di masa Idul Fitri 1442 H. Dengan begitu, masyarakat harus mengetahui tentang jenis kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan melintas saat mudik Lebaran 2021.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Meski dilarang total, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut;
1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Batik Solo Trans Tetap Beroperasi Normal
Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut;
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Berita Terkait
-
ASN DKI Nekat Mudik saat Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi
-
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021
-
Mudik Lebaran Dilarang, Ridwan Kamil: Berkaca ke Kasus COVID-19 Tahun Lalu
-
Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM
-
Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026