SuaraSumbar.id - Pedangdut Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021). Dia diperiksa terkait kasus suap bantuan sosial corona se-Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Cita Citata dalam agenda pemeriksaan dipanggil atas nama Cita Rahayu yang berprofesi sebagai seniman. Cita akan diperiksa aebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
"Kami periksa Cita Citata dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap Cita Citata. Adapun nama pelantun lagu 'Sakitnya Tuh di Sini' memang disebut didalam persidangan.
Baca Juga: Selain Cita Citata, KPK Juga Periksa 3 Orang Lain Terkait Kasus Bansos
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya
Selain Cita Citata, penyidik KPK turut memeriksa tiga pihak swasta. Mereka yakni, Wempi swasta PT. Guna Nata Dirga; Rachmat Sulomo; dan Vijaya Fitriyasa.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Baca Juga: Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Siapa Windy Idol? Penyanyi yang Nangis Usai Diperiksa KPK
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
-
Penuhi Panggilan Kasus Buronan Harun Masiku, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Bingung, Kenapa?
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
-
Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
Terkini
-
Kapan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Dilanjutkan? Ini Kabar Terbarunya
-
2 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet!
-
2 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi 2025, Dimana Lokasinya?
-
Polda Sumbar Tangkap 436 Pelaku Narkoba, 1 Orang Polisi!
-
LinkUMKM dari BRI Miliki Berbagai Fitur bagi UMKM untuk Kembangkan Produknya