SuaraSumbar.id - Apple diputuskan oleh Juri Federal di Texas, Amerika Serikat, untuk membayar denda sebesar 308,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Apple kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC (PMC).
Dilansir dari BusinessToday, Kamis (25/3/2021), PMC awalnya telah menggugat Apple pada 2015 lalu, dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.
Saat itu, Apple berhasil menggugat kasus PMC di Kantor Hak Paten Amerika Serikat. Kemudian, pada Maret 2020, pengadilan memutuskan mengajukan banding dan membatalkan keputusan itu. Akhirnya persidangan kembali dilakukan.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.
Di sisi lain, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut bahwa PMC hanya menghambat inovasi dan akhirnya berdampak merugikan konsumen.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple.
Tak hanya Apple, PMC juga pernah berurusan dengan beberapa perusahaan teknologi lainnya.
Perusahaan yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus serupa dengan perusahaan teknologi seperti Netflix Inc, Alphabet Inc's Google, dan Amazon.com Inc. (Suara.com)
Baca Juga: Apple Didenda Rp 4,4 Triliun karena Pelanggaran Paten iTunes
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!