SuaraSumbar.id - Apple diputuskan oleh Juri Federal di Texas, Amerika Serikat, untuk membayar denda sebesar 308,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Apple kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC (PMC).
Dilansir dari BusinessToday, Kamis (25/3/2021), PMC awalnya telah menggugat Apple pada 2015 lalu, dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.
Saat itu, Apple berhasil menggugat kasus PMC di Kantor Hak Paten Amerika Serikat. Kemudian, pada Maret 2020, pengadilan memutuskan mengajukan banding dan membatalkan keputusan itu. Akhirnya persidangan kembali dilakukan.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.
Di sisi lain, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut bahwa PMC hanya menghambat inovasi dan akhirnya berdampak merugikan konsumen.
"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple.
Tak hanya Apple, PMC juga pernah berurusan dengan beberapa perusahaan teknologi lainnya.
Perusahaan yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus serupa dengan perusahaan teknologi seperti Netflix Inc, Alphabet Inc's Google, dan Amazon.com Inc. (Suara.com)
Baca Juga: Apple Didenda Rp 4,4 Triliun karena Pelanggaran Paten iTunes
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...