SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel Pasaman-Pekanbaru ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam. Pria berinisial HJ (44) yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi itu diciduk pada Rabu (24/3/2021) sore.
Informasinya, HJ hendak memperniagakan dua ekor satwa langka jenis kukang atau Nycticebus Coucang). Rencananya, satwa itu dijual di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa jenis kukang.
Menurutnya, satwa yang terancam punah itu dibawa HJ dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kondisi kukang itu sangat memprihatinkan. Sebab, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurutnya, pergerakan sopir travel ini sudah dipantau BKSDA Sumbar sejak tahun 2020. Dia diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel.
Dari data yang diperoleh BKSDA, tersangka HJ ini pernah memperniagakan kulih harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Baca Juga: Terkam Kambing Warga Limapuluh Kota, Macan Dahan Tewas Ditembak dan Dibacok
Di awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya. Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Berani Keluar dari Zona Nyaman Bersama Buku Kukang Ingin Melihat Dunia
-
Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
-
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
-
Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025