Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:04 WIB
Sopir travel penjual kukang yang ditangkan tim gabungan BKSDA Sumbar di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)

Load More