SuaraSumbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021).
ETLE juga sudah berlaku di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang. Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut cara bayar tilang elektronik dan besaran denda sesuai dengan kesalahan para pengendara.
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
2. Tidak pakai helm
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Sebut Tilang Elektronik Lebih Baik, Sopir Taksi: Jadi Nggak Bisa Dikorupsi
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1. Adapun hukuman dari pelanggaran ini yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
5. Memakai plat nomor palsu
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 280, yang mana setiap pengendara jika menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapat hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.
Konfirmasi pelanggaran tersebut berlaku selama 8 hari. Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.
Setelah itu, pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelanggar boleh membayar melalui bank atau bisa datang langsung saat sidang. Jika bayar melalui bank, maka pelanggar tak perlu lagi datang ke sidang.
Perlu diketahui, jika pelanggar tak berhasil melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagal konfirmasi terjadi jika yaitu:
Pelanggar sudah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai tujuan. Kendaraan sudah dijual, sehingga beralih pemilik. Terjadi kegagalan saat melakukan pembayaran denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
Terkini
-
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.600 Meter, Rumah Warga Agam Bergetar!
-
Presiden Resmikan KDMP, Komitmen Pemerintah dalam Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Desa
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan