SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turut menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang terkuak dari hasil LHP BPK.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurutnya, pihak KPK telah menerima menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar terkait adanya indikasi korupsi dana Covid-19 Sumbar.
"KPK bakal menganalisis apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK," katanya, saat berkunjung ke Pemprov Sumbar, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, jika indikasi mahalnya harga handsanitizer termasuk dugaan tindak pidana korupsi, maka penanganannya bukan menjadi wewenang KPK.
Baca Juga: KPK Geledah SKPD Bandung Barat Berkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
"Kalau penanganannya merupakan wewenang KPK, tentu akan diselidiki apakah itu memang dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ada terindikasi korupsi, baru dilakukan pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar Erman Rahman. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan hal itu. Diakuinya, selain Erman Rahman, bendahara yang bersangkutan juga ikut diperiksa sebagai saksi.
"Ya, kedua sudah diperiksa sebagai saksi perihal dugaan penyelewengan dana covid ini," bebernya.
Satake tidak bisa memastikan beberapa lama ke dua diperiksa. Namun pada saat diperiksa kedua saksi juga membawa dokumen-dokumen.
Baca Juga: KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
"Sejauh ini, sudah empat orang diperiksa. Dua orang diantaranya sudah diperiksa lebih dulu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!