Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Maret 2021 | 13:36 WIB
Ketiga tersangka laki-laki yang berinisial, H (26),A (23), dan Z(44). [Minangkabaunews.com]

SuaraSumbar.id - Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Jalan Pasar Raya I No. 6C, Kelurahan Padang Barat,daerah setempat.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka laki-laki yang berinisial, H (26), A (23), dan Z( 44) merupakan pegawai toko.

"Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dilansir Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/3/2021).

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh petugas pada Jumat malam yang pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama.

Baca Juga: 4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan di bawa ke polresta Padang guna menjalani pemeriksaan," ujar Kompol Rico Fernanda

Barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo uang tunai sebanyak Rp2.000.000, dan sejumlah pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian.

Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang. Setelah pemilik pergi, barulah tersangka beraksi mengambil barang-barang di toko, seperti cat dan alat-alat bangunan lainnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke penampung berinisial (R) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dan kerugian yang dialami korban (pemilik toko) mencapai Rp 9 juta. Saat ini ketiganya telah ditahan di Polresta Padang dan akan di proses secara hukum.
 

Baca Juga: Jalan Kaki 5 Jam ke Polsek, Pria Ini Menyerahkan Diri Usai Tebas Temannya

Load More