SuaraSumbar.id - Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Jalan Pasar Raya I No. 6C, Kelurahan Padang Barat,daerah setempat.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka laki-laki yang berinisial, H (26), A (23), dan Z( 44) merupakan pegawai toko.
"Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dilansir Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/3/2021).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh petugas pada Jumat malam yang pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan di bawa ke polresta Padang guna menjalani pemeriksaan," ujar Kompol Rico Fernanda
Barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo uang tunai sebanyak Rp2.000.000, dan sejumlah pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian.
Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang. Setelah pemilik pergi, barulah tersangka beraksi mengambil barang-barang di toko, seperti cat dan alat-alat bangunan lainnya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke penampung berinisial (R) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dan kerugian yang dialami korban (pemilik toko) mencapai Rp 9 juta. Saat ini ketiganya telah ditahan di Polresta Padang dan akan di proses secara hukum.
Baca Juga: 4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak