Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi pupuk.

"Tugas Dinas Pertanian hanya mengalokasikan pupuk subsidi dari pemerintah pusat ke para petani," katanya.

Soal keluhan kekurangan pupuk tersebut, kelompok tani seharusnya kolektif. Artinya, jika pengecer menebus pupuk ke distributor maka kelompok tani harus menyetor pembayaran pupuk terlebih dulu.

"Harusnya petani setorkan biaya ke sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian untuk kebutuhan kelompok. Seperti seminggu menjelang butuh pupuk maka harus disetor dana ke pengecer," katanya.

Tahun ini, Dinas Pertanian tengah mengusulkan bantuan pupuk organik untuk luas lahan seluas 20.150 hektare ke Kementerian Pertanian untuk mencukupi pupuk subsidi yang berkurang dari tahun ke tahun. (Antara)

Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Ini 10 Tuntutan Massa

Load More